Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
telah memastikan keberlanjutan Program Guru Pembelajar Online (GPO) dengan
mengirimkan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret
2017.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
No comments:
Post a Comment