Translate

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, September 19, 2016

Hukum Menggambar Makhluk Hidup

Mungkin diantara kita pernah dihebohkan atau mendapat teguran dari guru ketika menggambar, ada yang berkata bahwa menggambar itu haram, karna ini dan karna itu. Nah daripada ambil pusing, saya memposting sebuah artikel yang didalamnya menjelaskan tentang apa hukum menggambar dan kenapa hukumnya begitu. Langsung saja :

Sebelumnya ini penjelaskan  yang perlu diketahui tentang materi ini, yakni perbedaan antara:
1. Menggambar/Melukis,
2. Memajang/Menyimpan, dan
3. Melihat/Menonton.

PERBEDAAN ANTARA MENGGAMBAR/MELUKIS, MEMAJANG/MENYIMPAN, DAN MELIHAT/MENONTON

Hukum Menggambar


 01. Menggambar/Melukis

"Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar (makhluk bernyawa).” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dari hadits ini maka sudah jelas bahwa menggambar makhluk bernyawa dengan tangan itu terlarang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse). Berbeda halnya dengan foto hasil kamera, karena foto itu bukan menggambar tetapi menangkap gambar. Sementara yang membuat gambar yang ditangkap kamera adalah Allah Ta’ala.

02. Memajang/Menyimpan

Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata, “Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)
Dari hadits ini maka bisa diambil kesimpulan bahwa hukum antara menggambar/melukis dan memajang/menyimpan gambar makhluk bernyawa itu berbeda. Para penggambar/pelukis mendapatkan azab dan siksa di akhirat, sedangkan para pemajang/penyimpan gambar rumahnya tidak akan dimasuki para malaikat rahmat.

03. Melihat/Menonton

Hukum asal melihat gambar adalah mubah karena gambar dihukumi sebagaimana benda-benda lainnya. Tetapi para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan.

Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena MELIHATNYA bisa menimbulkan FITNAH, dan membuat sebagian jiwa CENDERUNG kepadanya.” [Al-Fath (10/471)]
Dan pada kenyataannya sekarang bisa dilihat begitu banyak manusia yang jiwanya cenderung dan sangat mencintai gambar-gambar dari jepang seperti anime dan manga melebihi kecintaannya pada al-Qur'an. Coba saja bandingkan waktu untuk mempelajari Ilmu Syar'i dengan waktu untuk melihat anime/manga. Mayoritas waktunya akan lebih banyak digunakan untuk anime/manga.

Memajang/Menyimpan gambar itu terbagi dalam 2 bentuk:

1. Menyimpan gambar dalam bentuk Hardfile, misalnya gambar yang sudah dicetak seperti Spanduk, Poster, Manga yang sudah dibukukan, maka berlaku hadits yang menyatakan bahwa Malaikat Rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut, kecuali gambar yang sifatnya sangat diperlukan seperti KTP, SIM, Paspor, dan gambar lain yang sejenisnya.

2. Menyimpan gambar dalam bentuk Softfile. misalnya gambar yang ada di media elektronik seperti Facebook, Anime, Manga Online dan sejenisnya, maka gambar dalam bentuk ini pun sama halnya seperti gambar dalam bentuk hardfile. Hanya saja ada sedikit perbedaan, kalau gambar hardfile tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dibuang/dimusnahkan. Sedangkan gambar softfile bisa dihilangkan dengan cara meng-close aplikasi yang menampilkan gambar tersebut.

Semisal dengan aplikasi al-Qur'an yang berada di HP, ketika aplikasi al-Qur'an itu dibuka, maka kita tidak boleh membawa HP tersebut kedalam toilet kecuali setelah aplikasi al-Qur'annya ditutup/di-close. Sama halnya seperti gambar softfile ini, ketika gambar softfile ini dibuka maka Malaikat Rahmat tidak akan masuk, ketika aplikasi tersebut di-Close maka Malaikat Rahmat akan memasukinya, kecuali gambar yang sifatnya sangat diperlukan.

SESUAIKAN DENGAN KEPERLUAN/KEBUTUHAN DAN HINDARI/MINIMALISIR SEMAKSIMAL MUNGKIN
Dengan adanya postingan ini bukan berarti ana membolehkan memajang/menyimpan gambar makhluk bernyawa di media-media elektronik. Tetapi bukan berarti juga saya melarang memajang/menyimpan gambar makhluk bernyawa di media-media elektronik. Karena ada banyak para Syaikh Saudi yang memasang foto pribadinya di media sosial seperti Twitter. Saya jadi bingung, masa saya mau menegur Syaikh? Jangan-jangan ana yang salah dan kurang pemahamannya.

Oleh karena itu ana mengatakan kepada mereka yang memasang foto di media sosial, tanya kepada diri antum tujuan antum memasang itu apa? Apalagi perempuan. Perempuan itu fitnah. Kecantikan perempuan hanya untuk suami. Kenapa harus dipasang? Apakah supaya semua lelaki bisa menikmatinya? Maka untuk wanita tidak boleh. Kenapa? Karena akan menyebabkan lelaki melihat, sedangkan Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan. Apabila memang tidak penting/tidak ada kebutuhan, maka lebih baik tinggalkan.

KESIMPULAN

Setelah membaca semua penjelasan diatas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa:

1. Hukum menggambar/melukis makhluk bernyawa sudah disepakati keharamannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

2. Hukum mengambil gambar makhluk bernyawa dengan alat (misal kamera) ada sebagian ulama yang melarang, dan ada juga yang membolehkan. Dan pendapat yang lebih kuat adalah yang membolehkan, karena memotret bukan menggambar/melukis, tetapi menangkap gambar ciptaan Allah.

3. Hukum memajang/menyimpan gambar makhluk bernyawa terdapat banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga ini mejadi masalah Ijtihadiyyah, ada yang melarang dan ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap tidak memajangnya, karena ini pemahaman tekstual hadits dan itulah yang lebih aman, menjauhi syubhat atau kesamaran.


Demikian postingan ini saya sampaikan. Semoga postingan ini benar-benar dibaca dari awal sampai akhir sehingga terjawab hal-hal yang anda pertanyakan. Barakallahu fiik...

Wallahu a'lam...

Sumber : Kunjungi