Translate

Tuesday, August 24, 2021

ringkas materi sejarah kelas XII SMA

BAB I
PERISTIWA SEKITAR PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 DAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN INDONESIA
A. UPAYA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
1. BPUPKI
Pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di bawah pimpinan Letjen Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai ( BPUPKI ) untuk menghadapi situasi kritis. Susunan anggota pengurusnya adalah 1 orang ketua 2 orang ketua muda dan 60 orang anggota. BPUPKI mulai bersidang pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk merumuskan dasar Negara dan UUD.Akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 lahirlah Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI melaksanakan sidang yang kedua untuk menerima laporan dari ketua panitia ( Soekarno ) yang terdiri dari 3 keputusan yaitu :
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD
c. Batang Tubuh UUD
2. PPKI
Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya, maka Jepang segera membubarkannya dan membentuk PPKI ( Dokuritsu Junbi Iinkai ) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang berjumlah 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang anggota sehingga PPKI sudah diambil alih sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia dan bukan semata-mata badan yang dikehendaki Jepang.
Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 kota Hirosima dan Nagasaki dibom atom oleh sekutu, sehingga Jepang bertekuk lutut pada sekutu. Sementara Soekarno, Muhammad Hatta dan Radjiman dipanggil oleh Jenderal Terauchi di Dalat-Vietnam untuk menerima kemerdekaan dari pemerintah Jepang.
B. PROSES PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Berita penyerahan Jepang terhadap Sekutu tidak bisa ditutup-tutupi lagi, oleh karena itu golongan pemuda mendesak Bung Karno dan Bung Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan namun para golongan tua berpendapat harus dimusyawarahkan dulu dengan PPKI karena merupakan alat perjuangan. Akhirnya tanggal 16 Agustus pagi Bung Karno dan Bung Hatta diculik oleh golongan pemuda dan dibawa ke Rengas Dengklok ( selatan Karawang ).
Jam 12 malam akhirnya mereka ke rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi. Rumusan naskah Proklamasi yang asli adalah tulisan tangan Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan, seperti kata tempoh diganti tempo, masalah tanggal dan yang menandatangani naskah proklamasi.
C. MAKNA PROKLAMASI BAGI BANGSA INDONESIA
Pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 hari Jum’at dibacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang sebelumnya dilakukan pengibaran bendera Merah Putih dan sambutan Walikota Soewiryo dan dr Muwardi. Peristiwa besar itu hanya berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan penuh khidmat, sekalipun sangat sederhana namun membawa perubahan yang luar biasa dalam kehidupan bangsa Indonesia yaitu Indonesia bebas dari belenggu penjajah.
D. PEMBENTUKAN BADAN KELENGKAPAN NEGARA
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melakukan rapat yang membahas :
1. Penetapan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945
2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
3. Pembentukan Badan Komite Nasional sebagai pembantu presiden
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat lanjutan yang menghasilkan :
1. Penetapan 12 menteri yang membantu tugas presiden
2. Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Propinsi
Untuk menghadapi kekuatan Jepang dan Sekutu pemerintah Indonesia membentuk Badan Kemanan Rakyat ( BKR ) pada tanggal 22 Agustus 1945 yang berada di bawah wewenang KNIP. Oleh karena datangnya pasukan Sekutu dan NICA yang silih berganti sehingga pemerintah memutuskan dibentuknya Tentara Keamanan Rakyat ( TKR ) pada tanggal 5 Oktober 1945.Pada tanggal 1 Januari 1946 diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat ( TKR ) lalu tanggal 26 Januari berubah menjadi Tentara Republik Indonesia ( TRI ). Untuk menyempurnakan TRI maka pemerintah membentuk Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) tanggal 7 Juni 1947.
BAB II
KONFLIK INDONESIA-BELANDA TAHUN 1945-1949
A. PETA WILAYAH PENDUDUKAN BELANDA
Setelah Indonesia merdeka tidak berarti Indonesia bebas dari segala bentuk penguasaan asing tapi masih berhadapan dengan Belanda yang ingin mencoba kembali menananmkan kekuasaannya. Belanda menggunakan berbagai macam cara untuk bisa kembali berkuasa seperti, membonceng pada pasukan sekutu dan pembentukan Negara-negara boneka. Pembentukan Negara boneka bertujuan untuk mengepung kedudukan pemerintah Indonesia atau mempersempit wilayah kekuasaan RI. Setiap ada perjanjian selalu diingkari oleh Belanda. Belanda hanya mengakui wilayah RI meliputi Jawa dan Sumatera yang di dalamnya berdiri Negara-negara boneka bikinan Belanda.
B. PERBEDAAN IDIOLOGI DAN STRATEGI DALAM MENGHADAPI BELANDA
Pada tanggal 1 Nopember 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat Politik dengan tujuan agar kedaulatan RI diakui dan agar di Indonesia terbentuk dan berkembang partai Politik.Namun kemauan itu diselewengkan dengan terjadinya pergeseran bentuk pemerintah dari bentuk Kabinet Presidensial ke Kabinet parlementer.Sutan Syahrir terpilih sebagai Perdana Menterinya. Pemerintah Sutan Syahrir berkeinginan mempertahankan kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi bukan dengan kekuatan senjata. Hal inilah yang menimbulkan pro kontra terhadap strategi menghadapi Belanda. Konflik ini dimanfaatkan oleh Belanda untuk melancarkan Agresi militernya.
C. WILAYAH PENDUDUKAN BELANDA DAN PUSAT-PUSAT KONFLIK INDONESIA-BELANDA DI  BERBAGAI DAERAH
Pada tanggal 15 September 1945 sekutu masuk ke Indonesia dan membonceng NICA ( Belanda ) yang bertujuan untuk menjajah kembali Bangsa Indonesia sehingga terjadi pertempuran Ambarawa, Bandung Lautan Api, Pertempuran di Sulaswesi Selatan, Peristiwa Merah Putih di Minahasa, Pertempuran Medan Area, 5 Hari di semarang, Puputan Margarana, dsb.
Untuk menghentikan tembak menembak antara RI-Belanda maka mulai 10 Nopember 1946 diadakan perundingan Linggajati (ditanda tangani 25 Maret 1947) yang isinya :
1. Belanda mengakui secara defakto wilayah RI atas Jawa, Sumatera dan Madura
2. RI-Belanda akan membentuk NIS dengan nama RIS
3. RI-Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
4. Belanda harus meninggalkan wilayah RI selambat-lambatnya 1 Januari 1949.
Ternyata Belanda menghianati isi perjanjian tersebut dan melakukan Agresi Militer I tanggal 21 Juni 1947 sehingga mendapat reaksi PBB. Penghentian tembak menembak dilakukan tanggal 1 Agustus 1947 dan DK PBB membentuk KTN yang anggota-anggotanya :
1. Australia ( Wakil Indonesia ) : Richard Kirby
2. Belgia ( Wakil Belanda ) : Paul Van Zeeland
3. USA ( Penengah ) : Dr. Frank Graham
Anggota KTN tersebut membantu pihak RI-Belanda untuk mengadakan perundingan di atas geladak Kapal Amerika USS RENVILLE ( 8 Desember 1947 ) dan ditandatangani tanggal 17 Januari 1948 yang isinya :
1. Belanda mengakui wilayah RI yang sedang diduduki ( Yogyakarta )
2. TNI harus hijrah ke daerah RI
3. RI merupakan bagian dari RIS
4. Dalam jangka waktu ± 6 bulan sampai 1 tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk dewan konstitusi RIS.
Namun tidak semua masyarakat Indonesia menyetujui isi perjanjian tersebut, seperti SM Kartosuwiryo yang mendirikan DI / TII, Pemberontakan PKI Madiun ( Muso ) 1948. Belanda bertekad untuk menghapus RI dan menghancurkan kekuatan TNI. Untuk iti Belanda melakukan Agresi militer II tanggal 19 desember 1948. Belanda menyerbu Yogyakarta dan menawan presiden dan wapres serta pemimpin politik lainnya. Sebelum itu presiden sempat mengirimkan kawat pada Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk PDRI di Sumatera. Apabila tidak sanggup maka diserahkan pada Sudarsono, AA Maramis dan LN Palar untuk membentuk pemerintah pelarian RI di India.
Pada tanggal 28 Januari 1948 DK PBB memutuskan penghentian operasi militer Belanda dan para pemimpin RI yang ditawan harus dikembalikan. Pada tanggal 14 April 1949 diadakan perjanjian ROOM ROYEN di bawah pengawasan UNCI ( perubahan dari KTN ) dan pada tanggal 7 Mei 1949 terjadi kesepakatan :
a. Pernyataan Delegasi Indonesia
1. Menghentikan perang gerilya
2. Bekerjasama mengembalikan keamanan
b. Pernyataan Delegasi Belanda
1. Menyetujui pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta
2. Menghentikan operasi militer serta membebaskan para pemimpin RI dan selekasnya mengadakan KMB
D. HASIL KMB DAN KELANJUTAN KONFLIK INDONESIA-BELANDA
KMB dilaksanakan di DENHAAG ( Negeri Belanda ) pada tanggal 22 Agustus 1949 sd 29 Oktober 1949 dengan hasil keputusan :
a. Belanda menyerahkan kedaulatan RI kepada RIS
b. Antara RIS dan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia- Belanda yang dikepalai oleh ratu Belanda
c. Tentara Belanda akan ditarik mundur dan tentara KNIL akan dibubarkan
d. Masalah Irian Barat akan dibicarakan setahun setelah penyerahan kedaulatan.
Pada tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang wilayahnya bekas kekuasaan Belanda tanpa Irian Barat. Penyerahan kedaulatan dilakukan di tiga tempat antara lain :
a. Amsterdam dilakukan oleh Ratu Belanda kepada PM RIS
b. Yogyakarta dilakukan oleh Pemerintah RI pada pemerintah RIS
c. Jakarta dilakukan oleh Wakil Tinggi Mahkota Belanda kepada RIS
Pembentukan Negara RIS ( 16 negara bagian ) berdasarkan isi KMB ternyata tidak disetujui oleh masyarakat Indonesia dan dengan tegas mereka menuntut dibubarkannya RIS dan kembali pada Negara Kesatuan RI mengingat Bahasa, bendera maupun hari Nasional sama dengan RI. Berdasarkan hasrat dan desakan Rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan dibentuk NKRI dan saat itu juga Konstitusi RIS diganti dengan UUD Sementara RI dan bangsa Indonesia segera memasuki era baru yaitu Demokrasi Liberal.
BAB III
ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA
A. PKI MADIUN 1948
Munculnya PKI merupakan perpecahan pada tubuh SI ( Sarikat Islam ) yang mendapat pengaruh ISDV ( Internasionalisme Sosialisme Democratise Vereeniging ) yang didirikan oleh HJFM. Snevliet Dkk pada bulan Mei 1914 di Semarang yang pada bulan Desember diubah menjadi PKI.
Pada tanggal 13 Nopember 1926 melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Belanda. Pada tanggal 18 September 1948 MUSO memimpin pemberontakan terhadap RI di Madiun. Tujuannya ingin mengubah dasar negara Pancasila menjadi dasar negara komunis. Pemberontakan ini menyebarhampir di seluruh daerah Jawa Timur namun berhasil di gagalkan dengan ditembak matinya MUSO sedangkan Semaun dan Dharsono lari ke Rusia.
B. DI/TII
1. JAWA BARAT
Dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo karena tidak setuj terhadap isi perjanjian Renville. Sewaktu TNI hijrah ke daerah RI ( Yogyakarta ) ia dan anak buahnya menolak dan tidak mau mengakui Republik Indonesia dan ingin menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara. Untuk itu ia memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan nama Darul Islam ( DI )
2. JAWA TENGAH
Dipimpin oleh Amir Fatah dan Kyai Sumolangu. Selama Agresi Militer Belanda ke II Amir Fatah diberi tugas menggabungkan laskar-laskar untuk masuk dalam TNI. Namun setelah banyak anggotanya ia beserta anak buahnya melarikan diri dan menyatakan bagian dari DI/TII.
3. SULAWESI SELATAN
Dipimpin oleh Abdul Kahar Muzakar. Dia berambisi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan APRIS ( Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ) dan menuntut aga45r Komando Gerilya Sulawesi Selatan ( KGSS ) dimasukkan ke dalam APRIS dengan nama Brigade Hasanuddin. Tuntutan tersebut ditolak oleh pemerintah sebab hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang akan menjadi tentara maka terjadilah pemberontakan tersebut.
4. ACEH
Dipimpin oleh Daud Beureueh Gubernur Militer Aceh, karena status Aceh sebagai daerah Istimewa diturunkan menjadi sebuah karesidenan di bawah propinsi Sumatera Utara. Ia lalu menyusun kekuatan dan menyatakan dirinya bagian dari DI/TII. Pemberontakan ini dapat dihentikan dengan jalan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh ( MKRA ).
5. KALIMANTAN SELATAN
Dipimpin oleh Ibnu Hajar, ia menyatakan dirinya bagian dari DI/TII dengan memperjuangkan kelompok rakyat yang tertindas. Ia dan anak buahnya menyerang pos-pos kesatuan tentara serta melakukan tindakan pengacauan yang pada akhirnya Ibnu Hajar sendiri ditembak mati.
C. APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil )
Pemberontakan ini dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling bekas tentara KNIL. Tujuannya agar pemerintah RIS dan negara Pasundan mengakui APRA sebagai tentara negara Pasundan dan agar negara Pasundfan tidak dibubarkan/dilebur ke dalam NKRI.
D. ANDI AZIS
Beliau merupakan komandan kompi APRIS yang menolak kedatangan TNI ke Sulawesi Selatan karena suasananya tidak aman dan terjadi demonstrasi pro dan kontra terhadap negara federasi. Ia dan pasukannya menyerang lapangan terbang, kantor telkom, dan pos-pos militer TNI. Pemerintah mengeluarkan ultimatum agar dalam tempo 4 x 24 jam ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
E. RMS ( Republik Maluku Selatan )
Pemberontakan ini dipimpin oleh Dr. Christian Robert Stevenson Soumokil bekas jaksa agung NIT ( Negara Indonesia Timur ). Ia menyatakan berdirinya Republik Maluku Selatan dan memproklamasikannya pada 25 April 1950. Pemberontakan ini dapat ditumpas setelah dibayar mahal dengan kematian Letkol Slamet Riyadi, Letkol S. Sudiarto dan Mayor Abdullah.
F. PRRI/PERMESTA
Setelah Pemilu I dilaksanakan, situasi semakin memburuk dan terjadi pertentangan . Beberapa daerah merasa seolah-olah diberlakukan secara tidak adil ( merasa dianaktirikan ) sehingga muncul gerakan separatis di Sumatera yaitu PRRI
( Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia ) dipimpin oleh Kolonel Ahmad Husen dan PERMESTA ( Piagam Perjuangan Rakyat Semesta ) di Sulawesi Utara dipimpin oleh D.J. Somba dan Kolonel Ventje Sumual.
G. G 30 S/PKI
Pada tanggal 30 September 1965 jam03.00 dinihari PKI melakukan pemberontakan yang dipimpin oleh DN Aidit dan berhasil membunuh 7 perwira tinggi. Mereka punya tekad ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan Komunis-Marxis. Setelah jelas terungkap bahwa PKI punya keinginan lain maka diadakan operasi penumpasan :
1. Menginsyafkan kesatuan-keasatuan yang dimanfaatkan oleh PKI
2. Merebut studio RRI dan kantor besar Telkom dipimpin Kolonel Sarwo Edhy Wibowo dari RPKAD
3. Gerakan pembersihan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat langsung maupun yang mendalanginya.
Akhirnya PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan tidak boleh lagi tersebar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan SK Presiden yang ditanda tangani pengemban Supersemar Ltjen Soeharto yang menetapkan pembubaran PKI dan ormas-ormasnya tanggal 12 Maret 1966.
BAB IV
PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI SERTA PERUBAHAN MASYARAKAT DI INDONESIA DALAM UPAYA MENGISI KEMERDEKAAN
A. PERKEMBANGAN POLITIK DI INDONESIA DALAM UPAYA MENGISI KEMERDEKAAN
1. DEMOKRASI LIBERAL
Pada masa berlakunya Konstitusi RIS ( 1949 ) dan UUDS ( 1950 ) bangsa kita melaksanakan pesta Demokrasi Liberal dengan menggunakan sistem pemerintahan secara parlementer, di mana kepal negara adalah presiden sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab pada Parlemen ( DPR ). Pada masa itu situasi politik tidak stabil karena sering terjadi nya pergantian kabinet dan sering terjadi pertentangan politik di antara partai-partai yang ada. Adapun kabinet yang pernah memerintah antara lain
a. Kabinet Natsir ( 6 September 1950 – 20 Maret 1951 )
Kabinet ini jatuh karena ada mosi tidak percaya bahwa M. Natsir tidak mampu menyelesaikan masalah Irian Barat dan sering terjadi pemberontakan sehingga muncul gerakan DI/TII, Andi Azis, APRA, RMS dsb.
b. Kabinet Sukiman ( 26 April 1951 – 3 April 1952 )
Masalah yang dihadapinya adanya pertukaran nota antara Menlu Ahmad Subarjo dengan Duber AS Merle Cochran tentang bantuan ekonomi dan militer berdasarkan Mutual Security Act ( MSA ) atau UU kerjasama keamanan.
c. Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 3 Juni 1953 )
Masalah yang dihadapinya yaitu :
1. Gerakan separatis di Sumatera dan Sulawesi
2. Peristiwa 17 Oktober
3. Peristiwa Tanjung Morawa
d. Kabinet Ali I ( 31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955 )
Masalah yang dihadapinya yaitu pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Aceh dan Sulawesi serta pergantian KSAD dari Bambang Sugeng pada Bambang Oetoyo
e. Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 – 3 maret 1956 )
Pada masa ini berhasil melaksanakan Pemilu I dengan 2 periode , tanggal 29 September 1955 memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 memilih anggota Badan Konstituante. Pemilu I ini dimenangkan oleh 4 partai besar yaitu PNI, Masyumi, NU dan PKI.
f. Kabinet Ali II ( 24 Maret 1956 – 14 Maret 1957 )
Masalah yang dihadapinya yaitu timbulnya gerakan anti China dan pemberontakan PRRI/PERMESTA.
g. Kabinet Djuanda
Kabinet ini jatuh karena Badan Konstituante tidak bisa membuat UUD yang baru pengganti UUDS sehingga presiden mengeluarkan Dekritnya tanggal 5 Juli 1959 dan mengumumkan berlakunya Demokrasi Terpimpin.
2. DEMOKRASI TERPIMPIN
Karena Badan Konstituante tidak dapat membuat UUD baru pengganti UUDS maka pada tanggal 5 juli 1959 jam 17.00 hari jum’at Presiden Soekarno mengeluarkan Dekritnya yang berisi :
a. Pembubaran Badan Konstitiante
b. Berlaku kembalinya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
Sejak saat itu Presiden mengumumkan berlakunya sistem Demokrasi Terpimpin yang di dalamnya banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan terhadap UUD 1945 antara lain :
a. MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup
b. Presiden mengangkat MPRS
c. Pidato presiden yang berjdul ” Penemuan Kembali Revolusi kita ” dijadikan GBHN
d. Lembaga tinggi dan tertinggi negara dijadikan pembantu presiden
e. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan DPR-GR
Pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden lebih anyak dipengaruhi oleh PKI dan PKI memainkan peranan pentingnya sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dari presiden. Dalam rangka mewujudkan tujuannya maka PKI melakukan tindakan antara lain :
a. Dalam Negeri
1. Berusaha menyusup ke parpol dan ormas yang menjadi lawan
politiknya kemudian memecah belah
2. Dalam bidang pendidikan mengusahakan agar ajaran Marxis
Leninisme menjadi salah satu masta pelajaran wajib
3. Dalam bidang militer, mengindoktrinasi perwira ABRI dengan ajaran
komunis
b. Luar Negeri
Berusaha mengubah politik luar negeri yang bebas dan aktif menjurus ke
negara-negara yang komunis.
B. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN PENYUSUNAN UUD BARU
Badan Konstituante yang terbentuk hasil pemilu 1955 bertugas merumuskan konstitusi/UUD yang tetap sebagai pengganti UUD Asementara tahun 1950 bersidang pada tanggal 20 Nopember 1956. Ternyata dalam sidangt tersebut diwarnai dengan perdebatan sengit, para anggota Badan Konstituante lebih banyak mementingkan urusan partainya sendiri daripada kepentingan rakyat. Untuk itulah maka pada 21 Pebruari 1957 mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden yang berisi :
a. Demokrasi terpimpin
b. Kabinet Gotong Royong yang beranggotakan semua wakil parpol
c. Pembentukan Dewan Nasional yang beranggotakan semua wakil partai politik
Konsepsi ini ditolak oleh beberapa partai seperti Masyumi, NU, PSII, Partai Katolik dan PRI karena lebih banyak didominasi oleh PKI. Pada tanggal 22 April 1959 dihadapan sidang Badan Konstitante presiden mengumumkan kembali ke UUD 1945 namun jumlah pendukung tidak mencapai KUORUM sehingga situasi tetap tidak menentu. Untuk itulah maka presiden mengeluarkan dekritnya pada tanggal 5 Juli 1959.
C. KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH DENGAN KONDISI EKONOMI NASIONAL DAN DAERAHSAMPAI TAHUN 1965
1. SISTEM EKONOMI LIBERAL
a. Nasionalisasi De Javasche Bank
Sejak tahun 1951 Bangsa Indonesia hanya mengandalkan hasil perkebunan tanpa ditunjang oleh barang ekspor lain sedangkan barang impor semakin bertambah. Untuk itu pemerintah pada masa kabinet Sukiman menasionalisasi Bank milik Belanda menjadi milik Indonesia dengan nama Bank Indonesia. Usaha ini bertujuan untuk mengatasi krisis keuangan saat itu dan untuk menata ekonomi9 ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.
b. Sistem ekonomi Gerakan Benteng
Sistem ini merupakan gagasan Dr. Soemitro Djoyohadikusumo yang intinya merupakan suatu kebijakan untuk melindungi pengusaha pribumi namun gagal karena para pegusaha Indonesia lamban dalam usahanya dan ada yang menyalahgunakan bantuan pemerintah.
Usaha ini dilanjutkan oleh Menteri Yusuf Wibisono, pengusaha Indonesia diberikan pinjaman modal dengan harapan akan menjadi produsen dan dapat menghemat devisa negara.
Usaha selanjutnya dilakukan oleh Menteri Perekonomian Mr. Iskaq Cokrohadiosuryo yang mengutamakan tumbuh dan berkembangnya pengusaha swasta nasional pribumi.
c. Sistem ekonomi Ali-Baba
Merupakan bentuk kerjasama antara pengusaha pribumi ( Ali ) dan non pribumi ( Baba). Ide inipun mengalami kegagalan karena pengusaha non pribumi lebih berpengalaman dan pengusaha pribumi hanya diperalat untuk mempermudah mendapatkan kredit.
2. SISTEM EKONOMI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
a. Devaluasi mata uang
Tanggal 24 Agustus 1959 pemerintah mendevaluasi mata uang Rp. 100,00 menjadi Rp. 100,00 dan Rp. 500,00 menjadi Rp. 50,00, sementara yang di bawah Rp. 100,00 tidak didevaluasi. Tujuan devaluasi untuk meningkatkan nilai rupiah dan rakyat kecil tidak dirugikan.
b. Menekan laju inflasi
Dalam upaya membendung aju inflasi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 2 tahun 1959 dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Agustus 1959 dengan maksud untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar agar dapat memperbaiki kondisi keuangan dan pereknomian negara.
c. Melaksanakan pembangunan nasional
Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno menyampaikan Deklarasi Ekonomi ( DEKON ) di Jakarta.Tujuannya adalah untuk menciptakan ekonomi nasional yang bersifat demokratis dan bebas dari imperialisme untuk mencapai kemajuan ekonomi yang berpegang pada sistem ekonomi berdikari.

Periodisasi masyarakat Indonesia masa praaksara

Dari kehidupan masyarakat zaman praaksara, kita mendapatkan warisan berupa alat- alat dari batu, tulang, kayu, dan logam serta lukisan pada dinding-dinding gua. Masa lampau yang hanya meninggalkan jejak-jejak sejarah tersebut menjadi komponen penting dalam usaha menuliskan sejarah kehidupan manusia. Jejak-jejak tersebut mengandung informasi yang dapat dijadikan bahan penulisan sejarah dan akan disampaikan dari generasi ke generasi berikutnya sampai turun temurun. Jejak sejarah yang histories merupakan jejak sejarah yang menurut para ahli memiliki informasi tentang kejadian-kejadian historis, sehingga dapat dipergunakan untuk penulisan sejarah.

Jejak historis ada dua, yaitu jejak historis berwujud benda dan jejak historis yang berwujud tulisan.Jejak historis berwujud benda merupakan hasil budaya/tradisi di masa kuno, misalnya tradisi zaman Paleolitikum, Mesolitikum, Neolitikum, Megalitikum, dan Perundagian.

a.Tradisi manusia hidup berpindah (zaman Paleolitikum)
Manusia di zaman hidup berpindah termasuk jenis Pithecanthropus. Mereka hidup dari mengumpulkan makanan (food gathering), hidup di gua-gua, masih tampak liar, belum mampu menguasai alam, dan tidak menetap.

Kebudayaan mereka sering disebut kebudayaan Pacitan dan kebudayaan Ngandong. Disebut kebudayaan Pacitan sebab alat-alat budayanya banyak ditemukan di Pacitan (di Pegunungan Sewu Pantai Selatan Jawa) berupa chopper (kapak penetak) disebut juga kapak genggam. Karena masih terbuat dari batu maka disebut stone culture (budaya batu). Alat sejenis juga ditemukan di Parigi (Sulawesi) dan Lahat (Sumatra).

Kebudayaan Ngandong ditemukan di desa Ngandong (daerah Ngawi Jawa Timur) Alatnya ada yang terbuat dari tulang maka disebut  bone culture. Di Ngandong ditemukan juga kapak genggam, benda dari batu berupa  flakes dan batu indah berwarna yang disebut chalcedon.

b.Peningkatan hidup manusia memasuki hidup setengah menetap atau semisedenter  (zaman Mesolitikum)  Mereka sudah memiliki kemajuan hidup seperti adanya  kjokkenmoddinger (sampah kerang)danabris sous roche  (gua tempat tinggal). Alat-alatnya adalah kapak genggam (pebble) disebut juga kapak Sumatra, kapak pendek (hache courte), dan pipisan.

c.Tradisi manusia zaman hidup menetap (zaman Neolitikum)
Pada zaman ini, manusia sudah mulai food producing, yakni mengusahakan bercocok tanam sederhana dengan mengusahakan ladang.

Jenis tanamannya adalah ubi, talas, padi, dan jelai. Mereka menggunakan peralatan yang lebih bagus seperti beliung persegi atau kapak persegi dan kapak lonjong yang dipergunakan untuk mengerjakan tanah. Kapak persegi ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan Barat, sedangkan di Semenanjung Melayu kapak ini disebut kapak bahu. Kapak lonjong berbentuk bulat telur, banyak ditemukan di Sulawesi, Papua, atau kepulauan Indonesia Timur. Alat serpih untuk mata panah dan mata tombak ditemukan di Gua Lawa Sampung (Jawa Timur) dan Cabbenge (Sulawesi Selatan).

Di Malolo (Sumba Timur) ditemukan kendi air. Pada masa ini, terjadi perpindahan penduduk dari daratan Asia (Tonkin di Indocina) ke Nusantara yang kemudian disebut bangsa Proto Melayu pada tahun 1500 SM melalui jalan barat dan jalan utara. Alat yang dipergunakan adalah kapak persegi, beliung persegi, pebble (kapak Sumatra), dan kapak genggam.

Kebudayaan itu oleh Madame Madeleine Colani, ahli sejarah Prancis, dinamakan kebudayaan Bacson-Hoabinh. Kepercayaan zaman bercocok tanam adalah menyembah dewa alam.


d.Tradisi Megalitikum
Pada zaman ini, alat dibuat dari batu besar seperti menhir, dolmen, dan sarkofagus. Menhir adalah tugu batu besar tempat roh nenek moyang, ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan. Dolmen adalah meja batu besar (altar), terdapat di Bondowoso, Jawa Timur. Sarkofagus adalah kubur peti batu besar. DiSulawesi, sarkofagus dikenal dengan sebutan waruga.

e.Tradisi zaman perundagian
Setelah hidup menetap, mereka semakin pandai membuat alat, bahkan dengan kedatangan bangsa Deutero Melayu pada 500 SM, mereka sudah mampu membuat alat dari logam (sering disebut budaya Dongson karena berasal dari Dongson). Zaman ini disebut zaman kemahiran teknologi. Mereka juga telah mengenal sawah dan sistem pengairan.

Pembuatan gerabah dilakukan masyarakat sampai sekarang, seperti di Jawa (Tuban; Gunung Tangkil dekat Bogor; desa Anjun dekat Pamanukan; Kasongan, Yogyakarta; Bayat Klaten; Gengkuang Garut), di Sumatra (daerah Gayo, Aceh), dan di Papua (desa Abare, Kayu Batu di Teluk Humboldt).

 Jenis benda logam yang dibuat di Indonesia pada zaman ini, antara lain, sebagai berikut.

1) Nekara, yaitu semacam tambur besar yang ditemukan di Bali, Roti, Alor, Kei, dan Papua.

2)Kapak corong, disebut demikian karena bagian tangkainya berbentuk corong. Sebutan lainnya adalah kapak sepatu. Benda ini dipergunakan untuk upacara. Banyak ditemukan di Makassar, Jawa, Bali, Pulau Selayar, dan Papua.

3)Arca perunggu, ditemukan di daerah Bangkinang, Riau, dan Limbangan, Bogor. Selain itu, ada perhiasan perunggu, benda besi, dan manik-manik. Kepercayaan di zaman perundagian adalah menyembah roh nenek moyang (animisme).

Migrasi Ras Proto Melayu dan Deutro Melayu

Proses Migrasi Ras Proto Melayu dan Deutro Melayu ke Indonesia

Sejarawan Belanda Van Heine mengatakan bahwa sejak 2000 SM yang bersamaan dengan zaman Neolitikum sampai dengan tahun 500 SM yang bersamaan dengan zaman perunggu mengalirlah gelombang perpindahan penduduk dari Asia ke pulau-pulau sebelah selatan daratan Asia ke Indonesia. Sekitar tahun 1500 SM, mereka terdesak dari Campa kemudian pindah ke Kampuchea dan melanjutkan perjalanan ke Semenanjung Malaka.

Sementara itu, bangsa yang lainnya masuk ke pulau-pulau di sebelah selatan Asia tersebut, yakni Austronesia (austro artinya selatan, nesos artinya pulau). Bangsa yang mendiami daerah Austronesia disebut bangsa Austronesia. Bangsa Austronesia mendiami daerah sangat luas, meliputi pulau-pulau yang membentang dari Madagaskar (sebelah barat) sampai Pulau Paskah (sebelah timur) dan Taiwan (sebelah utara) sampai Selandia Baru (sebelah selatan).

Pendapat Van Heine Geldern ini diperkuat dengan penemuan peralatan manusia purba berupa beliung batu yang berbentuk persegi di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi di bagian barat. Beliung seperti itu juga banyak ditemukan di Asia, yakni di Malaysia, Birma (Myanmar), Vietnam, Kampuchea, dan terutama di daerah Yunan (daerah Cina Selatan).

Orang-orang Austronesia yang memasuki wilayah Nusantara dan kemudian menetap di Nusantara tersebut mendapat sebutan bangsa Melayu Austronesia atau bangsa Melayu Indonesia. Mereka yang masuk ke daerah Aceh menjadi suku Aceh, yang masuk ke daerah Kalimantan disebut suku Dayak, yang ke Jawa Barat disebut suku Sunda, yang masuk ke Sulawesi disebut suku Bugis dan Tanah Toraja, dan mereka yang masuk ke daerah Jambi disebut suku Kubu (Lubu).

Bangsa Melayu dapat dibedakan menjadi dua, yakni bangsa Melayu Tua dan Melayu Muda.
1.Bangsa Melayu Tua (Proto Melayu)
Bangsa Melayu Tua adalah orang-orang Austronesia dari Asia (Yunan) yang pertama kali ke Nusantara pada sekitar 1500 SM. Mereka datang ke Nusantara melalui dua jalan.

a.Jalan barat dari Yunan (Cina Selatan) melalui Selat Malaka (Malaysia) masuk ke Sumatra masuk ke Jawa. Mereka membawa alat berupa kapak persegi.

b.Jalan utara (timur) dari Yunan melalui Formosa (Taiwan) masuk ke Filipina kemudian ke Sulawesi kemudian masuk ke Irian. Mereka membawa alat kapak lonjong.

Bangsa Melayu Tua ini memiliki kebudayaan batu sebab alat-alatnya terbuat dari batu yang sudah maju, yakni sudah dihaluskan, berbeda dengan manusia purba yang alatnya masih kasar dan sederhana. Hasil budaya mereka dikenal dengan kapak persegi yang banyak ditemukan di Indonesia, seperti Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan. Adapun kapak lonjong banyak digunakan mereka yang melalui jalan utara, yakni Sulawesi dan Irian. 
Menurut penelitian Von Heekern, di Kalumpang, Sulawesi Utara telah terjadi perpaduan antara tradisi kapak persegi dan kapak lonjong yang dibawa orang Austronesia yang datang dari arah utara Indonesia melalui Formosa (Taiwan), Filipina, dan Sulawesi.

2.Bangsa Melayu Muda (Deutero Melayu)
Bangsa Melayu Muda yang disebut juga Deutero Melayu datang dari daerah Yunan (Cina Selatan) sekitar 500 SM. Mereka masuk ke Nusantara melalui jalan barat saja.

Bangsa Melayu Muda berhasil mendesak dan bercampur dengan bangsa Proto Melayu. Bangsa Deutero Melayu masuk melalui Teluk Tonkin (Yunan) ke Vietnam, lalu ke Semenanjung Malaka, terus ke Sumatra, dan akhirnya masuk ke Jawa.

Bangsa Deutero Melayu memiliki kebudayaan yang lebih maju dibandingkan dengan Proto Melayu. Mereka sudah dapat membuat barang-barang dari perunggu dan besi.

Hasil budayanya yang terkenal adalah kapak corong, kapak sepatu, dan nekara. Selain kebudayaan logam, bangsa Deutero Melayu juga mengembangkan kebudayaan Megalitikum, yaitu kebudayaan yang menghasilkan bangunan yang terbuat dari batu besar. Hasil-hasil kebudayaan Megalitikum, misalnya, menhir (tugu batu), dolmen (meja batu), sarkofagus (keranda mayat), kubur batu, dan punden berundak. 
Suku bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Melayu Muda (Deutero Melayu) adalah suku Jawa, Melayu, dan Bugis. Sebelum kelompok bangsa Melayu memasuki Nusantara, sebenarnya telah ada kelompok-kelompok manusia yang lebih dahulu tinggal di wilayah tersebut. Mereka termasuk bangsa primitif dengan budayanya yang masih sangat sederhana. 
Mereka yang termasuk bangsa primitif adalah sebagai berikut.

1.Manusia Pleistosin (purba)
Kehidupan manusia purba ini selalu berpindah tempat dengan kemampuan yang sangat terbatas. Demikian pula kebudayaannya sehingga corak kehidupan manusia purba ini tidak dapat diikuti kembali, kecuali beberapa aspek saja. Misalnya, teknologinya yang masih sangat sederhana (teknologi paleolitik).

2.Suku Wedoid
Sisa-sisa suku Wedoid sampai sekarang masih ada, misalnya, suku Sakai di Siak serta suku Kubu di perbatasan Jambi dan Palembang. Mereka hidup dari meramu (mengumpulkan hasil hutan) dan berkebudayaan sederhana. Mereka juga sulit sekali menyesuaikan diri dengan masyarakat modern.

3.Suku Negroid
Di Indonesia sudah tidak terdapat lagi sisa-sisa kehidupan suku Negroid. Akan tetapi, di pedalaman Malaysia dan Filipina keturunan suku Negroid masih ada. Suku yang termasuk ras Negroid, misalnya, suku Semang di Semenanjung Malaysia dan suku Negrito di Filipina. Mereka akhirnya terdesak oleh orang-orang Melayu Modern sehingga hanya menempati daerah pedalaman terisolir.

Menurut Heine Geldern, nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari daratan Asia, yakni Yunan. Mereka datang melalui dua gelombang dan dua jalan.

Gelombang Melayu Tua (Proto Melayu) 1500 SM melalui dua jalan. 
a) Jalan barat melalui Yunan –Malaka – Sumatra – Jawa, alat yang dibawa kapak persegi. 
b) Jalan Utara melewati Yunan– Formosa–Jepang– Filipina– Sulawesi Utara– Papua, alat yang dibawa kapak lonjong.

Melayu Muda (Deutero Melayu) 500 SM merupakan kedatangan gelombang II melalui jalan barat.

Tuesday, January 23, 2018

pengertian arus listrik

Arus listrik adalah banyaknya muatan listrik yang disebabkan dari pergerakan elektron-elektron, mengalir melalui suatu titik dalam sirkuit listrik tiap satuan waktu.

Arus listrik dapat diukur dalam satuan Coulomb/detik atau ampere. Contoh arus listrik dalam kehidupan sehari-hari berkisar dari yang sangat lemah dalam satuan mikroAmpere ({\displaystyle \mu A}) seperti di dalam jaringan tubuh hingga arus yang sangat kuat 1-200 kiloAmpere (kA) seperti yang terjadi pada petir. dalam kebanyakan sirkuit arus searah dapat diasumsikan resistansi terhadap arus listrik adalah konstan sehingga besar arus yang mengalir dalam sirkuit bergantung pada voltase dan resistansi sesuai dengan  hukum ohm.

Arus listrik merupakan satu dari tujuh satuan pokok dalam satuan internasional.[4] Satuan internasional untuk arus listrik adalah Ampere(A). Secara formal satuan Ampere didefinisikan sebagai arus konstan yang, bila dipertahankan, akan menghasilkan gayasebesar 2 x 10-7 Newton/meter di antara dua penghantar lurus sejajar, dengan luas penampang yang dapat diabaikan, berjarak 1 meter satu sama lain dalam ruang hampa udara.

Saturday, June 10, 2017

Julia Perez Meninggal Dunia, Syahrini Turut Berduka di Jepang

Julia Perez Meninggal Dunia, Syahrini Turut Berduka di Jepang


Artis peran, pembawa acara, dan penyanyi dangdut Julia Perez (36) atau Jupe telah tiada.
Penyanyi Syahrini (34), melalui akun Instagram-nya, menyampaikan rasa duka atas dan doanya atas kepergian Jupe untuk selamanya.
Jupe meninggal dunia pada Sabtu (10/6/2017) di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM, Jakarta Pusat, karena kanker serviks stadium empat.

Syahrini mengunggah sebuah foto ia sedang menjenguk Jupe di rumah sakit.
Menyertai foto tersebut, ia juga menulis, "Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun "YULIA RAHMAWATI" ~ALFAATIHAH~ .... Selamat Jalan Teman @juliaperrezz !!! Semoga Ujian Di kasihnya nya Penyakit Oleh ALLAH SWT Bisaa Meringankan Perjalananmu Menuju Surganya ALLAH SWT... Turut Berduka Cita Yang Sedalam2Nya Untuk Keluarga Yang Di Tinggalkan ???? •••."

Melalui salah satu dari delapan tanda pagar yang mengikuti kalimat tersebut, yaitu, #Japan_Tokyo_10Juni2017, Syahrini menyatakan bahwa pada Sabtu ini ia sedang berada di Tokyo, Jepang.
Syahrini juga menyatakan bahwa ia sedang bekerja di sana melalui dua tanda pagar, yaitu #Work dan #Onduty.


Tuesday, March 21, 2017

OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH

Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat. Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah. Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.



A.  HAKIKAT OTONOMI DAERAH
1.    Pengertian
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kemajuan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang menpunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerinth Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada guberur sebagi wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksankan tugas tertentu yang diserta pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajibannya kepada yang menugaskan.
Sebelum membahas lebih jauh sebaiknya perhatikan dahulu ketentuan pasal 18 dan 18 B UUD 1945 mengenai hakikat otonomi daerah sebagai berikut :
1. Pasal 18
Ayat 1             :Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah –daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,  yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah , yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2             : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 3             : Pemerintahan daerah provinsi , daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotaya dipilih  melalui pemilihan umum.
Ayat 4             :Gubernur, Bupati, dan Walikota masing- masing  sebagai kepala daerah provinsi , kabupaten , dan kota dipilih secara demokratis .
Ayat 5             :Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan          pemerintahan yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan pemerintah  pusat.
Ayat 6             :Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksnakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 7             :Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang
 2. Pasal 18B
     Ayat 1             :Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2             :Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang- undang.
            Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945 tersebut, Negara Kesatuan Replublik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota ini mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asaa otonomi dan tugas pembantuan.
            Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggarakan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasrkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Dengan otonomi daerah maka daerah diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, pemerataan, dan kaedilan, serta potensi dan kesadaran akan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,yaitu semangat Bineka Tunggal Ika.
            Berdasarkan penjelasan Undang-Undang  Nomor 22  tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , dijelaskan maksud kewenangan otonomi luas, otonomi nyata, dan otonomi yang bertanggung jawab.
1.    Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewnangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintahan.
2.    Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh , hidup dan berkembang di daerah.
3.    Otonomi yang bertanggungjawab adalah  berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa, yaitu.
a.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang sedemikian baik;
b.    Pengembangan kehidupan demokrasi , keadilan, dan pemerataan; serta
c.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No
 Berdasarkan UU No 5 Tahun 1974
Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999
1
Pemeritah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para pembantunya.
Pemerintah pusat adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
2
Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3
DPRD termasuk Badan Eksekutif karena masuk bagian dalam Pemerintah Daerah sehingga kurang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.
DPRD adalah Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah Daerah.

Sebelum ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini , Undang-Undang yang berlaku untuk mengatur pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 ini sudah tidak berlaku lagi , dan sekarang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Perbedaan penting antara kedua Undang-Undang tersebut antara lain sebagai berikut.

Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Prinsip Penyelenggaraan  Pemerintah Daerah adalah sebagi berikut :
1.         Digunakannya asas desentralisasi , dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2.         Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
3.         Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksakan di Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota, dan Desa.

Adapun yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah Ketetapan MPR No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengauran dan pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti denggan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah selain mengacu atau berlandaskan acuan hukum di atas, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidk suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau duterapkan otonomi daerah pada tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan dosmetik sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon, berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi maka daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehinhha kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi berbagai maslah dosmetik atau daerah akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daera. Ini dengan sendirinya akan mengembalikannya harga diri pemerintah dan masyarakat daerah (Syaukani, gaffar an Rasyid, 2002:172).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomo 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah pusat didesentralisasi ke daerah ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Jadi darri uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1992:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistono (2002:17-18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility for publik function from central government to subordinator quasi independent government organization or he private sector.
Dengan demikian, yang dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi membahas ataupun kepada sektor swasta. Selanjtnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Wasistono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu:
a.         Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
b.         Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu: desentralisasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
c.         Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
d.        Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Menurut Syaukani dkk, (2002: 173-184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu: Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, karena otonomi harus dipahami sebagai proses untk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul dewasa ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota bagitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikandari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Kepala Pemerintah Daerah, bukan hanya datang dari lapisan masyarakat tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai lapisan, mulai dari partai politik, pegawai pemda, pegawai dari kantor lainnya, pegawai swasta, wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan lain-lain. Ini mendakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah semakin terbuka dan berkembang dengan pesat.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di sau pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagi prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagi infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptkan harmonisasi sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondosif terhadap kemampan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.  
B.  PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH
1.    Pengertian
Kebijakan adalah kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu atau konsep yang menjadi garis besar dan dasar rencana dilaksanakan suatu pekerjaan atau pedoman untuk mencapai sasaran. Publik adalah orang banyak atau umum atau semua orang. Kebijakan publik adalh pedoman untuk mencapai sasaran bagi warga negara atau konsep dasar yang dilaksanakan untuk mengatur warga negara.
Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang dijalankan oleh negara Indonesia adalah demokrasi Pancasil, demokrasi Pancasila menghargai pendapat rakyat. Dalam UU No. 2 tahun 1999, tentang partai politik yang disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah melaksanakan pendidikan politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakatdalam pembuatan kebijakan publik melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan rakyat. Badan-badan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, adalah:
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
c.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
d.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

2.    Perumusan kebijakan publik
Pendapat seseorang harus kita hargai, suara masyarakat sangatlah berharga bagi perkembangan negara. Usulan dari masyarakat bawah merupakan masukan untuk menetukan kebijakan publik atau peraturan perundang-undangan lebih lanjut.
Adapun urut-urutan menyampaikan aspirasi yang pada akhirnya dijadikan sebagai suatu keputusan secara nasional adalah, sebagai berikut;
a.    Pendapat atau aspirasi seseorang dari tingkat paling bawah disalurkan kepada pengurus dan menjadi keputusan dari bawah yang merupakan kesepakatan bersama.
b.    Keputusan yang merupakan kesepakatan bersama itu dibawa ke tingkat anggota DPRD Kabupaten/Kota, untuk dibicarakan dan dibahas menjadi keputusan DPRD Kabupaten/Kota.
c.    Keputusan dari DPRD Kabupaten/Kota selanjutnya diusulkan kepada DPRD Provinsi untuk dibicarakan dan dibahas di DPRD Provinsi. Hasil pembahasan disahkan menjadi keputusan DPRD Provinsi.
d.   Keputusan DPRD Provinsi disampaikan ke DPR  RI untuk mendapat tanggapan yang selanjutnya dibahas dan dibicarakan dalam sidang DPR RI untuk dapat disetujui menjadi keputusan nasional.
Contoh:
Undang-Undang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 14 tahun 1992. Pada mulanya Undang-undang tersebut merupakan aspirasi dari sebagian warga negara dan disetujui untuk menjadi Undang-Undang. Setelah berlakunya Undang-undang No. 14 tahun1992, mendapat reaksi menolak undang-undang tersebut dari masyarakat. Setelah menerima masukan dan pendapat dari masyarakat lainnya, maka beberapa pasal-pasal diperbaiki, sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat. Akhirnya masyarakat pun menerima UU itu untuk ditaati dan dipatihi sebagai hukum yang berlaku.
Demikianlah contoh partisipasi warga masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, tanpa kepedulian keikutsertaan dari masyarakat, mustahil pemerintah dan wakil-wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya.
Dalam melaksanakan kebijakan publik atau peraturan perundang-undang yang berlaku, mempunyai prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh bagi setiap warga negara.
Adapun prinsip-prinsip itu adalah, sebagai berikut:
a.    Supremasi (kekuasaan tertinggi) pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dan seseorang hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum dengan keputusan hakim di pengadilan.
b.    Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, baik untuk orang biasa maupun pejabat. Maksudnya siapa pun mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang perbedaan pangkat, jabatan, ataupun harta kekayaan.
c.    Terjaminnya hak-hak manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan. Maksudnya hak setiap warga negara diatur, dijamin, dan dilindungi oleh Undang-Undang.

3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah Badan Legislatif Daerah yang berkedudukan di Daerah Kabupaten atau Daerah Kota, yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, bersamaan dengan pemilihan anggota DPR RI. DPRD memiliki tugas, wewenang, adapun tugas dan wewenang dari DPRD berdasarkan pada pasal 42 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
a.    Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mandapatkan persetujuan.
b.    Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
c.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, krbijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan kerjasama internasionaldi daerah.
d.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e.    Memilih wakil kepala  daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f.     Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
g.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h.    Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah.
i.      Membentuk panitia pengawasan pemilihan kepala daerah.
j.      Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang tidak membebani masyarakat daerah.

Selain memiliki tugas dan wewenang didalam pasal 43 UU No. 32 tahun 2004, juga diatur mengenai hak DPRD, yaitu:
a.    Hak Interpelasi
Adalah hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
b.      Hak Angket
Adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepada daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.    Hak menyatakan pendapat
Adalah hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

C.    PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH
Melalui otonomi daerah maka daerah diberi kewenangan yang lebih luas dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam lainnya untuk kemajuan kesejahteraan di wilayahnya.
Berdasarkan ketetapan MPR Nomor : IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, kebijakan daerah di arahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran sebagai berikut.
1.      Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintah di daerah.
2.      Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan.
3.      Untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
4.      Menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.

Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah mempunyai kewajiban mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya di daerah agar tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur dapat tercapai. Di antara tugas pemerintah atau aparatur pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Warga Negara yang baik tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Kemajuan Negara atau daerah merupakan tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, seluruh anggota masyarakat wajib berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing.
Pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan tersebut, antara lain Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah terutama yang berhubungan dengan penyelenggaraaan otonomi daerah. Peraturan perundangan tersebut dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah.
Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan Daerah (Perda) untuk tiap daerah tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi dan dinamika daerah masing-masing. Untuk melaksanakan peraturan daerah maka kepala daerah menerapkan keputusan kepala daerah.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dibuat dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah oleh karena Perda dan keputusan kepala daerah menyangkut kebijakan publik, maka setiap warga negara dapat memberikan masukan dalam perumusan kebijakan publik.
Yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat umum.
Maksud dari pembuatan kebijakan publik adalah:
1.      Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
2.      Melindungi hak-hak masyarakat
3.      Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, serta
4.      Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebaiknya melibatkan masyarakat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan protes dari masyarakat. Masukan dari masyarakat  sangat penting dalam perumusan kebijakan publik karena pemerintah dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan memberikan masukan berupa usul, saran, atau memberikan gambaran dampak negative atau positif  daerah kebijakan publik tersebut.
Usul, saran atau pendapat masyarakat dapat disampaikan kepada DPRD melalui temu wicara dengan anggota Dewan, menyampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah atau DPRD, menulis di media massa dan sebagainya.
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah antara lain berikut ini.
1.      Penetapan pajak daerah meliputi pajak hotel, restoran, hiburan reklame, penerangan jalan, pajak parkir dan lain-lain.
2.      Penetapan retribusi, misalnya retribusi jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu dan lain-lain.
3.      Penetapan larangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar.
4.      Penetapan jalur bus kota dan antarkota.
Penetapan kebijakan umum ini bisa menimbulkan protes dari sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut, misalnya penetapan jalur bus kota sering menimbulkan protes dari kalangan penjual jasa angkutan karena merasa dirugikan. Mereka melakukan demonstrasi dengan mogok bekerja atau tidak mengoperasikan kendaraannya. Akibatnya, masyarakat umum dirugikan dengan aksi tersebut. Disinilah peran masyarakat, baik pengguna maupun penjual jasa sangat penting dalam perumusan kebijakan agar setelah kebijakan itu diputuskan dan dilaksanakan tidak menimbulkan gejolak yang merugikan semua pihak.

D.    KONSEKUENSI TIDAK AKTIFNYA MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH
            Menurut pasal 11 UU No. 22 Tahun 1999, bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota meliputi bidang berikut, yakni:
1.      Pekerjaan umum
2.      Kesehatan
3.      Pendidikan dan kebudayaan
4.      Pertanian
5.      Perhubungan
6.      Industri dan perdagangan
7.      Penanaman modal
8.      Lingkungan hidup
9.      Pertanahan
10.   Koperasi
11.   Tenaga kerja
Bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah kewenangan dalam bidang berikut, yakni:
1.      Politik luar negeri
2.      Pertahanan keamanan
3.      Peradilan
4.      Moneter dan fiskal
5.      Agama dan kewenangan bidang lain
Seperti diuraikan di atas bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah menetapkanperaturan daerah atas persetujuan DPRD sebagai penjabaran peraturan perundangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah DPRD tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah lain, dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Untuk melaksanakan peraturan daerah, kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah. Keputusan kepala daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan peraturan daerah.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat mengatur diundangkan dengan menetapkannya dalam lembaran daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 73 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 1999. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah termasukkebijakan publik, artinya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah tersebut menyangkut dan diperuntunkan untuk orang banyak atas masyarakat luas. Karena kebijakan publik tersebut diperuntukannya untuk masyarakat luas, maka masyarakat wajib berperan serta dalam perumusan dan pelaksaan kebijakan tersebut.
Apabila kebijakan publik itu hanya dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaannya, kebijakan publik itu akan dapat menimbulkan dampak negatif, antara lain:
1.      Akan menimbulkan protes atau penolakan dari masyarakat
2.      Kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan baik
3.      Bisa menimbulkan kecemasan dan keresahan masyarakat
4.      Turunnya kewajiban pemerintah, serta
5.      Turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Oleh karena dampak negatifnya sangat luas bila masyarakat tidak aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, maka peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan. Konsekuensi dari tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik adalah sebagai berikut.
1.      Kebijakan publik yang dibuat pemerintah belum tentu sesuai dengan keinginan masyarakat.
2.      Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
3.      Kebijakan tersebut dapat dipergunakan kepentingan kelompok atau golongannya.
4.      Kebijakan publik itu tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
 Apabila hal ini yang terjadi, maka masyarakat sendiri yang akan rugi. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan yang diambil pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat. Kita sebagai warga negara mempunyai tanggungjawab dan kewajiban turut serta mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Bentuk partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan memberikan masukan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan publik dan mengontrol pelaksaan kebijakan publik.
Kontrol masyarakat atas pelaksanaan kebijakan publik sangat penting karena tanpa adanya kontrol dari masyarakat, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mengejar untuk kepentingan sendiri.
Masukan dari masyarakat sangat berharga bagi pemerintah. Daerah banyaknya masukan dari masyarakat maka pemerintah dapat menyaring dan memisahkan mana usulan atau saran yang hanya untuk perjuangan kepentingan kelompok atau golongan, mana yang bertujuan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Kita harus menghindari masuknya saran atau usul oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang hanya mengejar kepentingan sendiri atau golongannya. Apabila hal ini terjadi maka pemerintah tidak dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat.
Dengan otonomi daerah maka perkembangan daerah sangat tergantung dari daerah masing-masing dalam merncanakan, mengelola, dan melaksanakan pembangunan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memajukan daerah.
1.     Kehidupan masyarakat yang perlu dihindari
Dalam kehidupan masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan sangat bermanfaat untuk menciptakan suasana aman, tenteram, terbit dan teratur dalam hidup bermasyarakat. Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum atau peraturan. Peraturanlah yang mengatur agar hubungan antar sesama manusia dapat berjalan dengan tertib dan teratur, sehingga tidak ada anggota masyarakat yang berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain.
Dalam rangka mewujudkan kesadaran terhadap peraturan yang berlaku, kita perlu menghindari sikap-sikap yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Adapun sikap yang perlu kita hindari adalah, sebagai berikut:
a.       Menutup diri dari pergaulan dan kegiatan masyarakat.
b.      Mengabaikan serta malanggar peraturan/hukum yang berlaku.
c.       Mendahulukan kepentingan pribadi/golongan daripada kepentingan umum.
d.      Anti terhadap program-program pembangunan nasional.
2.      Masyarakat yang tidak aktif dalam pelaksanaan kebijakan publik
Orang-orang yang tidak bertanggungjawab dapat memberi masukan atau usulan yang mementingkan golongan atau kelompoknya saja. Akibatnya, keadaan masyarakat yang penuh kedisiplinan, ketertiban, saling menghargai, dan saling menghormati tidak akan terjalin. Keadaan ini akan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Faktor yang menyebabkan ketidakaktifan maupun ketidakmampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik adalah, sebagai berikut:
a.    Kerawanan yang bersifat alamiah, yakni:
Kerawanan alamiah adalah kerawanan yang ada dalam masyarakat yang kondisinya lemah, sehingga dapat mengganggu kelangsungan hidup. Akibat dari kondisi yang lemah sangat rawan untuk dimanfaatkan dan disalahgunakan serta ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Kerawanan yang bersifat alamiah itu, antara lain:
1)        Letak geografis Indonesia pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dan berbentuk negara kepulauan yang terdiri dari kurang lebih 13. 677 pulau. Hal ini memungkinkan banyak kejahatan yang terjadi, seperti penyelundupan, bajak laut, dan lain-lain.
2)        Kekayaan alam yang melimpah ruah, baik potensial maupun efektif memungkinkan timbulnya keinginan untuk memiliki dan menguasai.
3)        Keanekaragaman yang ada di Indonesia, baik suku, agama, adat-istiadat/budaya, bahasa, maupun mata pencaharian, memungkinkan timbulnya konflik masalah Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
b.    Kerawanan ketidakmampuan aparatur pemerintah, yakni:
Kerawanan yang disebabkan oleh ketidakmampuan dan kelemahan aparatur pemerintah dalam menjalankan pemerintahan dan dapat menyebabkan pelayanan kepada masyarakat kurang baik.
Kerawanan itu antara lain:
1)     Birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
2)     Belum mempergunakan administrasi yang didukung oleh data dan informasi yang akurat.
3)     Etos kerja, moral, dan mental yang kurang memadai.
4)     Aparat yang kurang aspiratif dapat melakukan penyelewengan dan KKN.
c.       Kerawanan akibat bertentangan dengan Pancasila
Kerawanan tersebut adalah kondisi lemah yang ada karena perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi atau kepentingan yang lain. Kalau kita tidak menyadari, suatu saat Ideologi bangsa kita yaitu Pancasila hanyalah sebatas kata-kata mutiara saja, tanpa kita hayati dan amalkan.
Hal ini disebabkan oleh:
1)        Belum membudayakan Pancasila sebagai satu-satunya asa dalam kehidupan bermasyarakat.
2)        Berbangsa dan bernegara yang memungkinkan terjadinya dalam perbedaan pandangan. Belum terwujudnya wawasan nusantara yang tangguh, ketahanan nasional yang kokoh, dan wawasan kebangsaan yang mantap.
3)        Dampak negatif globalisasi yang memungkinkan menyusupsnya paham liberalisme, sosialisme, komunis, dan paham yang lainnya yang bertentangandengan Pancasila.
Jadi dapat disimpulkan, apabila masyarakat tidak diajak untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kebijakan publik dapat berakibat, masyarakat tidak merasa memiliki suatu peraturan atau kebijakan publik. Akan lebih parah lagi, apalagi ada kelompok atau oknum yang melakukan provokasi untuk tidak mau melaksankan suatu kebijakan publik.
Akibat dari ketidakaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, dapat melahirkan sebuah kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan dan kepentingan masyarakat. Untuk itu, perlu peran aktif dari masyarakat, agar suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mendapat dukungan dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Hal ini tentu dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, dan teratur dalam melaksanakan suatu kebijakan publik.

3.      Usaha menjaga pelaksanaan kebijakan publik
Untuk menjaga agar penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat, maka masyarakat hendaknya bersikap aktif dalam mengikuti setiap perkembangan yang ada.
Cara mengikuti setiap perkembangan pelaksanaan kebijakan publik, antara lain:
a.       Mengikuti berita-berita melalui masmedia(televisi, radio, surat kabar, dan lai-lain).
b.      Menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD.
c.       Melaksanakan kebijakan publik penuh dengan tanggungjawab.
d.      Memberikan masukan yang berharga melalui surat pembaca di koran atau majalah.

Apabila masyarakat tidak diajak berpartisipasi dalam pelaksanaan suati kebijakan publik, dapat mengakibatkan masyarakat tidak merasa memiliki rencana pelaksanaan suatu usaha pemerintah. Hal ni akan lebih parah akibatnya, jika ada oknum salah satu anggota masyarakat yang melakukan suatu provokasi untuk menolak pelaksanaan suatu kebijakan publik itu.
Bahkan pernah terjadi demonstrasi dan pemogokan dari kalangan buruh di Indonesia, ketika DPR dan pemerintah hendak mengesahkan dan memberlakukan suatu peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang dirasa tidak memihak kaum buruh, tetapi sangat menguntungkan kalangan pengusaha. Yang disebabkan karena pada saat menrencanakan dan merumuskan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan tidak melibatkan kaum buruh atau organisasi serikat buruh yang ada, sehingga melakukan protes ketika akan diundangkan.
E.  PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Melalui otonomi daerah, maka daerah Kabupaten dan Kota diberi kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan potensi yang dimiliki masing – masing daerah. Pengelolaan potensi yang dimilikiantara lain kekayaan sumber daya alam yang ada serta potensi sumber daya manusia. Sehingga diharapkan dengan diberlakukkannya otonomi daerah akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing – masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut UUD 1945 PASAL 18 dan Undang – undang nomor 32 tahun2004 tentang pemerrintahan daerah, negara indonesia menganut asas desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan. Yang dimaksud desentralisasi  adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah Otonomi  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelimpahan wewenang kepada pemerintah semata – mata dimaksudkan untuk mencapai suatu pemerintahan  yang efisien.
Adapun tujuan desentralisasi :
a.       Mencegah adanya pemusatan keuangan di pemerintah pusat.
b.      Mengikutsertakan rakyat bertanggung – jawab terhadap penyelanggaraan pemerintahan.
Ketetapan MPR No. IV / MPR / 2000, yang isinya mengatur tentang rekomendasi kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah, memperkuat kedudukan Undang – undang No. 32 tahun 2004, mengatur tentang pemerintahan daerah. Yang selanjutnya pemerintah daerah di beri hk untuk mengatur dan mengurusi rumah – tangga daerahnya sendiri yang disebut hak otonomi daerah.
Dalam ketetapan MPR Nomor IV / MPR / 2000, kebijakan otonomi daerah diarahkan untuk mencapai sasaran – sasaran yaitu  :
a.      Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta apatur pemerintah di daerah otonomi.
b.     Hubungan yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
c.      Menjamin peningkatan rasa kebangsaan,demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat.
d.     Menciptakan kemandirian daerah otonomi yang lebih luas.
Dengan pemberian hak otonomi bagi daerah merupakan upaya dari pemerintah untuk dapat menyeimbangkan pembangunan yang dilaksanakan di masing – masing daerah oleh pemerintah itu sendiri. Pemberian otonomi daerah sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi, pemerataaan pembangunan , keadilan dan potensi keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah yang diatur dengan UU No. 22 Tahun 1999, pelaksanaanya lebih lanjut di atur dengan peraturan pemerintah, yaitu sebagai berikut.
1.      Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.
2.      Peraturan pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
3.      Peraturan pemerintah No. 104  Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
4.      Peraturan pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
5.      Peraturan pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
6.      Peraturan pemerintah No. 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.
Sebagai dampak atas penyelenggaraan otonomi daerah, masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk menyusun rencana induk pelaksanaan otonomi daerahnya dengan mempertimbangkan, antara lain tahap-tahap pelaksanaan, keterbatasan kelembagaan, kapasitas, dan prasarana, serta system manajeman anggaran dan manajemen public. Pemberian wewenang otonomi daerah diserahkan melalui Badan Perwakilan Daerah masing-masing sehingga bentuk dan susunan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut.
1.      Tingkat Propinsi atau Kabupaten
a.       Di daerah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislative dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah.
b.      Pemerintah Daerah terdiridari kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.
Kedudukan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut.
a.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerahmerupakan wahana melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila (Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999).
b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislative di daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah (Pasal 16 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1999).
Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1999) adalah sebagai berikut.
a.       Pimpinan
b.      Komisi-komisi
c.       Panitia-panitia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang (Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999) sebagai berikut.
a.       Memilih gubernur / wakil gubernur, bupati / wakil bupati, dan walikota / wakil walikota.
b.      Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat utusan daerah.
c.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur / wakil gubernur, bupati / wakil bupati, dan walikota / wakil walikota.
d.      Bersama dengan gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
e.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundangan lainnya, pelaksanaan keputusan gubernur, bupati, dan walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Kebijakkan pemerintah daerah, pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
f.       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

2.      Tingkat Desa, Kelurahan, dan Kecamatan
Penyelenggaran otonomi daerahdalam bidang pemerintahan bukan hanyadiberikan pada tingkat provinsi atau kabupaten, melainkan sampai tingkat desa. Di desa dibentuk pemerintahan desa dan badan perwakilan desa yang merupakan pemerintahan desa (Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999). Badan perwakilan desa memiliki fungsi, yaitu:
a.       Mengayomi adat istiadat
b.      Membuat peraturan desa
c.       Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta
d.      Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hak dan Kewajiban  Daerah Dalam Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
a.       Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b.      Memilih pemimpin daerah
c.       Mengelola aparatur daerah
d.      Mengelola kekeyaan daerah
e.       Memugut pajak daerah dan retribusi  daerah
f.       Mendapatkan bagi hasil dan  pengelolaaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g.      Mendapatkan sumber  sumber pendapatan lain yang sah
h.      Mendapatkan hak lainnya yang di atur dalam peraturan perundang – undangan
Selain memiliki hak, daerah otonomi juga memiliki kewajiban – kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun kewajiban itu adalah :
a.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat
c.       Mengembangkan kehidupan demokrasi
d.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.       Mmenyadiakan meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h.      Mengembangkan sistem jaminan sosial
i.        Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j.        Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k.      Melestarikan lingkungan hidup
l.        Mengelola administrasi kependudukan
m.    Melestarikan nilai sosial budaya
n.      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan.
o.      Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
p.      
F. LANGKAH-LANGKAH AKTIF DALAM MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
 Banyak masalah yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Di antara masalah yang timbul adalah pemilihan kepala daerah, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daearh), mobilisasi PNS, dan meningkatnya KKN.
1.      Pemilihan Kepala Daerah
 Pemilihan kepala daerah sering menimbulkan kerawanan karena adanya sikap-sikap arogan yang dilakukan oleh pendukung calon  belum dewasa dalam berdemokrasi. Sebagai masyarakat belum siap menerima kekalahan dalam suatu pemilihan kepala daerah sehingga masih sering muncul keributan yang dapat menyulut perpecahan dalam masyarakat.
Untuk menghindari adanya sifat arogansi masyarakat maka diperlukan pendidikan politik bagi masyarakat. Para elit politik hendaknya tidak menjadi provokator, tetapi memberikan contoh berdemokrasi yang benar.
2.      Usaha Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dengan berlakunya otonomi daerah , maka daerah seakan berlomba untuk menggali potensinya demi peningkatan pendapatan asli daera. Bagi daerah yang kaya akan sumberdaya alam akan mudah mendapatkan PAD, tetapi bagi daerah yang miskain akan sumberdaya alam  akan sulit meningkatkan pendapatan dearah. Daerah itu akan terus tertinggal dengan daerah lain karena kemampuan untuk membiayai pembangunan sangat terbatas. Apabila hal ini berjalan terus maka tidak mungkin akan terjadi kesenjangan yang jauh antara daerah yang kaya dan daerah yang miskin sumber daya alam.
Daerah dapat ditingkatkan antara lain dengan menaikan pajak daerah , retribusi daerah, dan meningkatkan pendapatan perusahaan daerah, seperti PDAM, Bank pasar, dan sebagainya.
3.      Mobilisasi PNS
Perpindahan pegawai negeri dari daerah satu kedaerah lainnya sekarang ini dirasakan sangat sulit. Sulitnya perpindahan PNS antar daerah akan membawa permasalahan pada pemerataan sumber daya manusia. Daerah- daerah yang memiliki pegawai yang sumber daya manusianya berkualitas tidak akan mengijinkan pegawainya pindah kedaerah lain. Hal ini akan dapat mendorong timbulnya sikap daerahisme yang akhirnya akan melunturkan wawasan kebangsaan.
Minimnya rekrutmen calon PNS oleh daerah dengan alasan tidak mampu memberikan gaji setiap bulannya. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain pengangkatan guru kontrak dan pegawai kontrak.
4.      Meningkatnya  Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)
Meningkatnya kewenangan yang di berikan pada daerah yang mendorong munculnya kolusi,korupsi dan nepotisme, seperti meningkatnya anggaran –anggaran dewan, penumpukan fasilitas penjabat, penyimpangan APBD  (Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah), dan sebagainya. Praktik-praktik KKN yang muncul apabila tidak disikapi oleh aparat penegak hukum maka pelaksanaan otonomi daerah hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu yang mementingkan kepentingan sendiri dan golongannya.
Masyarakat perlu berperan aktif dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Peran aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut ini yakni :
a)      Melaporkan penjabat daerah yang sewenang-wenang pada rakyat,
b)      Melaporkan penjabat daerah yang melaksanakan KKN,
c)      Memberikan masukan kepada peerintahdalam perencanaan pembangunan,
d)     Membantu memberantas kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan, serta
e)      Membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Langkah-langkah Memecahkan Masalah Berkenaan dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.      Sebagai Warga negara Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah warga negara Indonesia keturunan asing yang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta tidak dibedakan dalam pengakuan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sedangkan rakyat suatu negara meliputi semua penduduk dan warga negara yang bertempat tinggal dalam suatu negara dan taat pada hukum yang berlaku.
Pemerintah telah mengatur kehidupan setiap warga negara, maka diperlukan suatu peraturan yang bertujuan untuk membuat kehidupan warga negaranya menjadi lebih baik. Berhasil tidaknya pemerintah melaksanakan peraturan tergantung dari sikap warga negara untuk menjalankan peraturan tersebut. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui lembaga penyalur aspirasi yang kita kenal yaitu lembaga legislatif. Bahkan diharapkan dari warga negara untuk ikut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan warga negaranya. Dengan berpartisipasi aktif dalam setiap pembuatan kebijakan, maka sudah barang tentu warga negara akan selalu mendukung kebijakan pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur kepentingan warga negara.
2.      Pembinaan dan Pengawasan serta Langkah Strategis
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya penyelengaraan Otonomi Daerah, sedangkan pengawasan lebih ditekankan pada pengawasan represif untuk lebih memberikan kebebasan kepada daerah otonomi dalam mengambil keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai badan terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, peraturan daerah yang ditetapkan daerah otonom tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang.
Penyelenggaraan pemerintah daerah mewujudkan berbagai langkah telah ditempuh oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan desentralisasi, antara lain:
a.       Pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
b.      Berbagai langkah-langkah pengaturan dengan menetapkan Keppres dan peraturan pemerintah, baik dengan keputusan Menteri sebagai tindak lanjut Undang-Undang N0. 32 tahun 2004.
c.       Penataan kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
d.      Penataan personil sesuai dengan struktur kelembagaan yang telah ditata kembali.
e.       Pengembangan kapasitas daerah.
3.         Langkah aktif dalam memecahkan masalah berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah
Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka memberi peluang bagi setiap pemerintah daerah yang telah mendapat hak otonomi daerah untuk melaksanakan perencanaan pembangunan bagi daerahnya sendiri seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Maka dibutuhkan perencanaan anggaran untuk menyelenggaraan tugas-tugas pemerintah otonomi dan pembiayaan yang lain disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Badan anggaran pendapatan dan belanja daerah diambilkan dari sumber pendapatan daerah.
Adapun sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.      Pendapatan asli daerah yang disingkat PAD, yang meliputi:
1)        Hasil dari pajak daerah.
2)        Hasil dari retribusi daerah.
3)        Hasil dari perusahaan milik daerah & hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan;
4)        Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
5)        Dana perimbangan.
b.      Dana perimbangan
c.       Lain-lain pendapatan
Menurut undang-undang nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap pemerintah otonomi daerah mendapatkan dana perimbangan yang telah dianggarkan melalui  anggaran pendapatandan belanja negara (APBN). Dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah daerah otonomi tidak sama, besar kecilnya dana perimbangan ditentukan besar kecilnya pemasukan kepada
Yang dimaksud dengan dana perimbangan terdiri atas:
a.       Dana bagi hasil
b.      Dana alokasi umum (berasal dari APBN)
c.       Dana alokasi khusus.



















Lampiran Soal
1.      Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mempunyai kekuatan hokum dan mengikat setelah diundangkan dalam . . . .
a.       Rapat Paripurna DPRD
b.      Media cetak
c.       Lembaran Negara
d.      Lembaran daerah
2.      Kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom diatur dalam. . . .
a.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2000
b.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2000
c.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2000
d.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
3.      Berikut ini yang bukan badan legislatif daerah adalah. . . .
a.       DPR
b.      DPRD provinsi
c.       DPRD kabupaten/kota
d.      BPD
4.      Tujuan pemerintah Negara Indonesia terdapat dalam . . . .
a.       Penjelasan UUD 1945
b.      Batang Tubuh UUD 1945
c.       Pasal-pasal UUD 1945
d.      Pembukaan UUD 1945
5.      Berikut ini adalah kewenangan provinsi di bidang sosial, kecuali . . . .
a.       Mendukung upaya pengembangan pelayanan social
b.      Penetapan pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan
c.       Pengawasan pelaksanaan penempatan bekerja social profesional dan fungsional  panti sosial swasta
d.      Mendukung pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, kepemerintahan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan social.
6.      Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut, kecuali. . . .
a.       Desentralisasi
b.      Demokratisasi
c.       Pemerataan
d.      Keadilan
7.      Hakekat otonomi daerah sesuai era reformasi. . . /
a.       Kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di bidang tertentu secara nyata
b.      Kewenangan daerah otonomi untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat
c.       Kewenangan daerah otonomi yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan saja.
d.      Kewenangan daerah sebagai konsekuensi pemberian hak kepada daerah dan wujud tugasnya.
8.      Penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UUD 1945 pada. . . .
a.       Pasal 17 UUD 1945
b.      Pasal 18 UUD 1945
c.       Pasal 19 UUD 1945
d.      Pasal 20 UUD 1945
9.      Berikut bukan merupakan hak oyonomi daerah untuk meningkatkan peranan dan fungsi Badan Legislatif daerah atau DPRD, adalah. . . .
a.       Bersama-sama Presiden membuat undang-undang
b.      Mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
c.       Memilih dan melantik kepala daerah
d.      Membawa aspirasi dari masyarakat
10.  Pengetian dar kewenangan otonomi lua adalah keleluasaan daerah untuk  a  mencakup kewenangan bidang pemerintahan , kecuali. . . .
a.       Kewenangan bidang politik  luar negeri, hankam, peradilan
b.      Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang ttertentu yang secara nyata dan diperlukan secara tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
c.       Kewenangan daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d.      Kewenangan kepada daerah dalam wujud  Tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat















KUNCI JAWABAN
1.      A
2.      A
3.      D
4.      C
5.      C
6.      D
7.      B
8.      B
9.      A
10.  A