Translate

Monday, March 20, 2017

MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945

MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal


atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

NORMA-NORMA YANG MENJADI PANDANGAN HIDUP DEMOKRATIS

NORMA-NORMA YANG MENJADI PANDANGAN HIDUP DEMOKRATIS

Demokrasi tidak dating,tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.

Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintah yang baik dapat tumbbuh dan stabil apabila masyarakat pada umumnya mempunyai sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Untukitulah, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatn,kebangsaan,pemerintahan dan kenegaraan.

Menurut Nurcholish Madjid (Cak Nur), pandangan demokratis berdasarkan bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma, antara lain sebagai berikut:

1.      Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Kesadaran akan kemajemukkan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukkan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya dengan cara hidup jika ia mampu mendisiplinkan ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukkan masyarakat.masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Kesadaraan akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis,bahasa,budaya,agama dan potensi alamnya.

2.      Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut agar menerima kemungkinan terjadinya “ partial functioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk  tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bersikap dewasa dalam mengumgkapkan pendapat,mendengarkan pendapat orang lain,menerima perbedaan pendapat dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.

3.      Pertimbangan moral (keluhuran akhlak)
Pandagan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan,jika tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan megundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.

4.      Permufakatan yang jujur dan sehat
Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir dari musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni pemusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engeenering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, factor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan social yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis ntuk melihat kemungkinan orang lain benar dan orang lain salah dan bahwa setiap pada dasarnya baik, berkecendrungan baik dan beritikad baik.

5.      Pemenuhan segi-segi ekonomi
Dari sekian banyak unsur  kehidupan bersama ialah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan dan papan. Warga masyarakat demokratis  untuk menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan  secara berencana dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan social.

6.      Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing
Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang berkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokratis, tetapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis. Pengakua akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikada baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negative dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari prilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerjasama.

7.      Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur  yang menyatu dengan system pendidikan
Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi, ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern, maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” ( secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakkan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa prilaku.

Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya  harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya muatan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (live in) dalam system pendidikan kita. Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan social baik di kelas maupun di luar kelas.

Sumber: Tim ICCE UIN Jakarta. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak Aasasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.

Friday, March 17, 2017

PANDUAN PENILAIAN UNTUK SMA EDISI TAHUN 2016 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016




Sekedar melangkapi isi blog
ini guna memudahkan mencari dokumentasi secara online, kali ini saya posting Panduan
Penilaian Untuk SMA Edisi Tahun 2016 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. 




Sebagaimana diketahui, pemerintah
mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap mulai 
tahun  pelajaran  2013/2014. 
Kurikulum  2013  menerapkan pembelajaran

TATA TERTIB SISWA PESERTA USBN UNBK UNKP SMP/MTS SMA/SMK TAHUN 2017





Salah satu tata tertib USBN,
UNBK dan UNKP SMP/MTS SMA/SMK Tahun 2017 yang harus diperhatikan oleh siswa
maupun pengawas adalah Siswa atau Peserta USBN UNBK maupun UNKP yang telah  selesai 
mengerjakan  soal  sebelum 
waktu  ujian berakhir  tidak  diperbolehkan 
meninggalkan  ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian; Harus diingat juga bahwa pelanggaran terhadap tata tertib ujian
menjadi bahan

WASPADA MASIH MARAKNYA PENIPUAN CPNS!





BKN kembali terima pengaduan
adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN. Dalam SK palsu tertera
pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek,
Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama
Kepala BKN.







(

PEMBELAJARAN ABAD 21 DAN KURIKULUM 2013






Pada
kurikulum 2013 diharapkan dapat diimplementasikan pembelajaran abad 21. Hal ini
untuk menyikapi tuntutan zaman yang semakin kompetitif. Adapun pembelajaran
abad 21 mencerminkan empat hal. 

1.   Critical Thinking
and Problem Solving

2.   Creativity and
Innovation

3.   Communication

4.   Collaboration







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});




Thursday, March 16, 2017

INI KETETAPAN MENTERI AGAMA TENTANG BIAYA ONH PLUS ATAU HAJI PLUS TAHUN 2017





Bapak/Ibu yang mau berangkat
haji dengan Haji Plus atau menggunakan ONH Plus berikut ini info biaya haji
Plus atau ONH Plus tahun 2017. Pada tanggal 9 Februari 2017 Kementerian Agama
telah menetapkan Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017. Dalam keputusan
tersebut Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sering disebut Haji Plus,